PENERAPAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2019
Nomor 6 Tahun 2019
PENERAPAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 91, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi pemerintah; Peraturan tembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandiaan Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah propinsi dan Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 758); Peraturan Walikota Batu Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batu.
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penerapan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu