KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BATU TAHUN 2019
2019
Nomor 4 Tahun 2019
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BATU TAHUN 2019
ABSTRAK - Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kebijakan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Batu.
- Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu Tahun 2019 mengatur:
a. kegiatan
b. sasaran
c. fokus
d. jadwal pelaksanaan
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berbasis prioritas dan risiko. Uraian kegiatan, sasaran, dan fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Inspektur. Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Batu Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2019.
CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu