PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 5/B; bahwa dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud terdapat kendala terutama dalam hal pengenaan tarif pajak; bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat pengusaha hiburan serta untuk kelancaran pemungutan pajak hiburan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 19 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Nomor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
- Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2012