PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan penyelarasan program dan kegiatan yang telah direncanakan pada Tahun Anggaran 2013 dengan anggaran Pemerintah Kota Batu melalui pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan adanya asumsi yang dapat menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada Semester II Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
- Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal 26 September 2013