ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan rasionalitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2009 perlu disesuaikan; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan
daerah dengan mengutamakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar perangkat Daerah; bahwa kelembagaan Sekretariat Daerah memiliki peran yang sangat vital dan cukup berat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat fungsinya sebagai koordinator perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga perlu adanya penguatan kelembagaan Sekretariat Daerah.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 28 Juni 2013