PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batu masih banyak, sementara perlindungan dan pelayan terhadap korban sudah dilakukan namun masih belum optimal; bahwa di Kota Batu sudah terbentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak beserta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bagi korban kekerasan tapi dasar pembentukannya masih menggunakan Keputusan Walikota yang didalamnya belum dicantumkan tentang mekanisme atau penyelenggaraan perlindungannya yang dapat memudahkan para korban dan penyelenggara perlindungan melaksanakannya.
DASAR HUKUM:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4419.
- Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal 24 April 2013