PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa salah satu urusan wajib Pemerintahan Daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisataan adalah Pemberian
Izin Usaha Pariwisata Skala Kota; bahwa pembangunan kepariwisataan di kota Batu, perlu digalakkan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar ada pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat memperoleh manfaatnya.
DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516); Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658.
-Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal 24 April 2013