Penetapan Status Jalan
2023
Nomor 27 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penetapan Status Jalan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penetapan Status Jalan
Abstrak :
- menindaklanjuti adanya usulan pencabutan dan merubah Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penetapan Status Jalan.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655).
- Maksud dan Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah menetapkan Status Jalan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penetapan Status Jalan
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023