TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2020
NOMOR 13 TAHUN 2020
TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK
- bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan merupakan bentuk komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya yang bersendikan pada dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e dan huruf l Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 15 huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah Kota Batu berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan penanaman modal yang salah satunya mengatur pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Batu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4752); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 633); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4).
- Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSLP di Daerah;
b. memberikan arahan kepada semua Perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Daerah dalam menyiapkan diri memenuhi standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
c. memberikan arahan kepada Perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di Daerah;
d. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pihak lainnya dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TJSLP di Daerah;
e. mendorong Perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah; dan
f. mengoptimalkan peran serta masyarakat, terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Daerah.
CATATAN :
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020