PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2020
NOMOR 3 TAHUN 2020
PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK :
- Peraturan Daerah ini dibuat dikarenakan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan daerah, serta dalam rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat; bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan usaha yang memiLiki nilai pendapatan, yang semestinya dikelola dengan benar dal bertanggung jawab serta memiliki kejelasan identitas guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang menyangkut kepentingan publik; bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parker menempatkan kendaraan dan/atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktifitas masyarakat Lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan hurufd, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) Undang-Undarg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 91 Tambahan lembaran Negara Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik [ndoneaia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriltahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) Peraturan Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5229); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 120, Tambahan lembaran Negara Nomor 5317); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas; Peraturan Menteri Perhubungar Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan; Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir: Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencara Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030.
- Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman aturan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai upaya penataan, penertiban dan pengaturan keberadaan Parkir di Tepi Jalan Umum. Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum diselenggarakan dengan tqjuan untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.
CATATAN :
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020