PEDOMAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
NOMOR 28 TAHUN 2018
PEDOMAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK :
- Peraturan Wali Kota ini dibuat bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah ; Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Walikota Batu Nomor 81 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018; Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai Pedoman Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota TP PKK Tahun Anggaran 2018
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018