PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK DAERAH
2017
NOMOR 68 TAHUN 2017
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK DAERAH MELALUI SISTEM ONLINE
ABSTRAK :
CATATAN : - Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;Peraturan Walikota Batu Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;Peraturan Walikota Batu Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel; Peraturan Walikota Batu Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;Peraturan Walikota Batu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Batu.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini tentang dalam rangka meningkatkan pelayanan dan intensifikasi pajak daerah serta untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, perlu didukung oleh pelaporan dan pembayaran pajak daerah melalui sistem online dengan tujuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017