PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA TIKET MASUK OBJEK WISATA
2017
NOMOR 46 TAHUN 2017
PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA TIKET MASUK OBJEK WISATA DAN PENGURANGAN PAJAK HIBURAN BAGI PEMEGANG KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK :
- Melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menambah pengetahuan di bidang kepariwisataan khususnya wisata edukasi bagi pelajar, perlu adanya peran serta pemerintah daerah sebagai fasilitator kepada pengusaha/pengelola objek wisata di wilayah Kota Batu untuk memberikan keringanan biaya tiket masuk bagi pelajar.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;Peraturan Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian keringanan biaya tiket masuk objek wisata dan pengurangan pajak hiburan bagi pemegang KIA di wilayah Kota Batu dengan tujuan menambah pengetahuan di bidang kepariwisataan khususnya wisata edukasi bagi pelajar di Kota Batu,meningkatkan promosi potensi wisata di Kota Batu dan mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Batu .
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017