JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
NOMOR 40 TAHUN 2017
JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU.
ABSTRAK :
- Melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, selain jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional tertentu diperlukan jabatan pelaksana sebagai dasar dalam perencanaan dan penempatan pegawai.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah Setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional, diangkat dalam Jabatan Pelaksana dengan tujuan memberikan kejelasan tugas dan fungsi setiap PNS dalam mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas jabatan pengawas atau Jabatan Struktural terendah dalam suatu organisasi serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2017