PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2017
NOMOR 30 TAHUN 2017
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK :
- Dalam rangka menyesuaikan dengan tugas fungsi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan mengenai pelayanan perizinan terpadu.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Trayek;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penataan Menara Telekomunikasi;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Rumah Susun; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Batu;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum dan terwujudnya hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan khususnya dan pelayanan publik pada umumnya di Pemerintah Kota Batu
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2017