TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
2017
NOMOR 21 TAHUN 2017
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK :
- melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 25 A ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 1/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 2/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 3/B);Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 4/B);Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 1/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 6/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 7/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor 1/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor 2/A); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 2/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Penghapusan dan Pembebasan Pajak Daerah;Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah dalam rangka pemberian pengurangan, keringanan, penghapusan, dan pembebasan pajak daerah yang transparan dan akuntabel dengan tujuan pemasukan PAD tercapai sesuai target daerah.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2017