PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA LURAH/KEPALA DESA
2017
NOMOR 19 TAHUN 2017
PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA LURAH/KEPALA DESA UNTUK PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DALAM PELAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN SECARA ONLINE
ABSTRAK :
- melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dan dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya pelayanan pengurusan akta kelahiran di Kota Batu, perlu dilaksanakan pelayanan pengurusan akta kelahiran secara online.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Nomor 2009 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan dalam rangka pelaksanaan pelayanan pengurusan akta kelahiran secara online dengan tujuan diperlukan pendelegasian sebagian wewenang kepada Lurah/Kepala Desa untuk penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017