PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
NOMOR 22 TAHUN 2023
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
: - menindaklanjuti Pengalihan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu dalam rangka Darurat Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Tlekung berdasarkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor: 188.45/239/422.012/2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 6/A); Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 76/A) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2023 Nomor 17/A).
- Maksud dan Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah untuk Membuat Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2023