PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
2017
NOMOR 16 TAHUN 2017
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK :
- melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Batu, perlu adanya pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah Kota Batu yang merupakan bagian dari sub sistem Cadangan Pangan Nasional.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 23 Tahun;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengaturan Cadangan Pangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat;Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005 dan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Keuangan Daerah.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah untuk menyediakan cadangan pangan di Daerah dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen dan masyarakat rawan pangan karena kemiskinan serta bertujuan meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah,memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017