TEKNIS PENERBITAN DAN TATA LAKSANA SURAT PERNYATAAN MISKIN
2017
NOMOR 14 TAHUN 2017
PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN DAN TATA LAKSANA SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK :
- menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi dan untuk meningkatkan derajat kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Pusat, Pemerintah Daerah telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Surat Pernyataan Miskin yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2011.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah untuk sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat miskin di bidang kesehatan dan tujuan adalah mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin pemegang Surat Pernyataan Miskin,sebagai pedoman bagi semua pihak terkait termasuk stakeholder dan pemegang Surat Pernyataan Miskin dalam mencapai derajat kesehatan yang maksimal untuk mewujudkan hidup sehat dan sebagai acuan dalam pengurusan Surat Pernyataan Miskin bagi masyarakat miskin yang belum mempunyai penjaminan kesehatan apapun.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017