RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SERTA RENCANA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2017
NOMOR 8 TAHUN 2017
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SERTA RENCANA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BATU
ABSTRAK :
- dalam rangka menunjang kelancaran operasional dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 pada Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian Perusahaan Daerah, perlu membentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu;
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 100); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan PDAM,pedoman kerja operasional dan program investasi tahunan perusahaan dan sebagai alat pengendalian manejemen perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh laba dalam memberi pelayanan air bersih kepada masyarakat.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017