PENETAPAN KODE WILAYAH KEARSIPAN
2017
NOMOR 7 TAHUN 2017
PENETAPAN KODE WILAYAH KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK :
- menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Batu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Batu yang berdampak pada perubahan jumlah, nomenklatur, dan kode wilayah kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu dilakukan penataan kode wilayah kearsipan untuk untuk mewujudkan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan surat menyurat.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Batu Nomor 38 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah mengindentitas surat dengan kode wilayah kearsipan berdasarkan nama SKPD dengan tujuan agar tidak ricuh dalam penomoran masing –masing SKPD dan diketahui asal surat dikeluarkan.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017