PENETAPAN PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA PEGAWAI
2017
NOMOR 6 TAHUN 2017
PENETAPAN PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK :
- melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Departemen dalam Negeri dan dalam rangka memelihara efektifitas, efisiensi, tata tertib, suasana kerja, peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara, dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, sehingga dapat mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah 5(lima) hari kerja efektif pegawai yang bekerja di Pemerintah Kota Batu terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat dan harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS dengan tujuan kedisiplinan Pegawai Pemerintahan Kota Batu
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017