STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2023
NOMOR 19 TAHUN 2023
STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK : - Dalam rangka untuk Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu untuk perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Regional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai
landasan untuk menentukan Tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran
2024.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2023.