PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN IBU HAMIL
2017
NOMOR 2 TAHUN 2017
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN IBU HAMIL
ABSTRAK :
- menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 899/Menkes/SK/2009 tentang Spesifikasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita usia 2-5 tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu Hamil, guna melindungi dan meningkatkan status gizi bagi ibu hamil supaya dapat melahirkan bayi yang sehat dan normal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Persalinan;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011.
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Dalam peraturan Wali Kota ini adalah sebagai petunjuk teknis dalam
melaksanakan Pemberian Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan status gizi ibu hamil sebagai pedoman bagi ibu hamil dalam mencapai derajat kesehatan yang maksimal untuk mewujudkan hidup sehat bagi calon bayi dan ibunya dan sebagai acuan dalam pemberian makanan tambahan ibu hamil.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017