PENETAPAN ALOKASI UANG PERSEDIAAN
2017
NOMOR 1 TAHUN 2017
PENETAPAN ALOKASI UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK :
- Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun;Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016.
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Penetapan pengisian UP Tahun Anggaran 2017 bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja barang dan jasa dari pendanaan program dan kegiatan untuk setiap bulan pada masing-masing Perangkat Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai alokasi besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.Permintaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan setelah Kepala Perangkat Daerah menyampaikan: Laporan SPJ Fungsional Tahun Anggaran 2016; Dokumen Pelaksaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-Perangkat Daerah);Anggaran Kas Perangkat Daerah; dan Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan program dan kegiatan.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017