PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2022
NOMOR 43 TAHUN 2022
PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI PESERTA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK :
- sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: PR.03.02/177/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Partisipasi Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 593/33896/011.1/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Permohonan Dukungan Percepatan Pelaksanaan PTSL dan Mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap, perlu dilakukan sinergi kebijakan terkait penyiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah, sarana dan prasarana, serta biaya pendaftaran, hingga bea perolehan hak atas tanah atau bangunan; sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, untuk kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat di wilayah Kota Batu, perlu dilakukan pembebasan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 3017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 85 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;Peraturan Wali Kota Batu Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Maksud dan Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembebasan BPHTB bagi Peserta Kegiatan PTSL, memberikan insentif berupa keringanan dalam pembayaran BPHTB hingga Rp0,00 (nol rupiah) bagi pemohon perorangan dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali;mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Pola Trijuang, mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah dan terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Kota Batu dan pengawasan ketentuan penutup.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.