RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA
2022
NOMOR 37 TAHUN 2022
RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KOTA BATU TAHUN 2022-2026
ABSTRAK :
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memperhatikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Batu Tahun 2022-2026;
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 Seri E); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Batu (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 2/E).
- Maksud dan Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah, rencana penanggulanan bencana dapat diintegrasikan dengan Rencana pembangunan Jangka menengah daerah;menjadi tolak ukur penilaian keberhasilan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; dan sebagai dasar bagi perencanaan teknis yang lebih detail terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah melihat ketercapaian program nasional dan daerah serta memudahkan Kota Batu untuk mendapatkan akses dukungan dalam pelaksanaan program yang telah menjadi kebijakan penanggulangan bencana di tingkat nasional, mensinkronisasi perencanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana yang diperoleh melalui 7 (tujuh) kegiatan penanggulangan bencana meliputi: penguatan kebijakan dan kelembagaan, penilaian risiko dan perencanaan terpadu, pengembangan sistem informasi, pelatihan dan logistic, penanganan tematik kawasan rawan bencana, peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana, penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana dan pengembangan sistem pemulihan bencana dan pengawasan ketentuan penutup.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.