PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2022
NOMOR 24 TAHUN 2022
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT YANG LAHANNYA DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu dilaksanakan pemberian pembebasan atau dikecualikan dari obyek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi Masyarakat yang Lahannya Dipergunakan untuk Kepentingan Umum;
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Maksud dan Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah Maksud pemberian pembebasan pembayaran PBB adalah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah dengan sukarela merelakan lahannya tanpa mendapatkan imbalan untuk kepentingan umum bertujuan memberikan pembebasan pembayaran PBB kepada Masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan umum dan pengawasan ketentuan penutup.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.