PIAGAM AUDIT INTERN PEMERINTAH
2023
NOMOR 9 TAHUN 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK : - Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang independen, objektif, dan professional maka perlu adanya Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab, dan lingkup pengawasan diperlukan penyempurnaan materi muatan dan penjelasan Piagam Audit Intern
Pemerintah Kota Batu untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2018 tentang Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Batu
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Piagam Audit Intern Pemerintah Kota
Batu (Lembaran Berita Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 16/E); Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini untuk membuat landasan yang jelas tentang Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Batu.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2023