PELAKSANAAN INISIASI MENYUSU DINI, PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF, DAN PENYEDIAAN RUANG LAKTASI
2019
Nomor 93 Tahun 2019
PELAKSANAAN INISIASI MENYUSU DINI, PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF, DAN PENYEDIAAN RUANG LAKTASI
ABSTRAK :
- sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau Memerah Air Susu lbu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini, Pemberian ASI Eksklusif, dan Penyediaan Ruang Laktasi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Maksud Pengaturan IMD dan Pemberian ASI Eksklusif, dan Penyediaan ruang laktasi yaitu sebagai pedoman fagi SKPD, Rumah Sakit, Badan, Puskesmas, Lembaga non pemerintah, Organisasi Masyarakat (ORMAS), Perusahaan Swasta, Tenaga Kesehatan dan Masyarakat dalarn meningkatkan pelayanan IMD, Pemberian ASI Eksklusif, dan Penyediaan mang laktasi.
Tujuan Pengaturan IMD dan Pemberian ASI Eksklusif, dan Penyediaan ruang laktasi yaitu:
a. meningkatkan derajat Kesehatan Ibu dan Anak;
b. memberikan perlindungan bag ibu untuk mendapatkan pertolongan persalinan yang aman;
c. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan diawali oleh pelaksanaan IMD
dengan memperhatikan perturnbuhan dan perkembangannya;
d. menjamin pemenuhan hak ibu untuk IMD dan rawat gabung;
e. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya;
f. meningkatkan peranan dan dukungan keluarga, masyarakat dan SKPD terkait
terhadap prograrn IMD dan pemberian ASI Eksklusif;
g. memberikan inforrnasi, edukasi, dan konseling kepada masyarakat mengenai
kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungi awabkan;
h. mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP);
i. memberikan ruang kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi dan mengawasi kualitas pelayanan IMD dan ASI Eksklusif yang diberikan oleh fasilitas pemerintah dan swasta;
j. mewajibkan Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lebih transparan, melibatkan masyarakat, akuntabel, responsif dalam mernberikan pelayanan IMD dan ASI Eksklusif;
k. pelarangan pemasangan atribut iklan, promosi dan pemasaran produk susu formula di Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.
CATATAN :
- peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu.