PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2019
Nomor 92 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK :
- melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 15, Pasal 19, Pasal 27 ayat (4), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (6), Pasal 50 ayat (7), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Metrologi kgal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintatr Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukal Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Metrologi kgal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Maksud Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur secara teknis pelaksanaan metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/ tera ulang.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.