PEMBATASAN DAN PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
2019
Nomor 81 Tahun 2019
PEMBATASAN DAN PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Batu Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategis
Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pembatasan dan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; Peraturan Walikota Batu Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu; Peraturan Walikota Batu Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategis Kota Batu Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam rangka mengurangi timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui pembatasan dan pengurangan penggunzan kantong plastik yang telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah:
a. melakukan upaya pengurangan timbulan sampah khususnya terhadap pembatasan dan pengurangan penggunaan kantong plastik;
b. melindungi dan mengurangi dampak pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong;
c. menjamin keberlangsungan dan kelestarian ekosistem; dan
d. membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundalgan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu.