TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
PERWALI NO. 3 TAHUN 2022
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 3 TAHUN 2022, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2022 NOMOR 3/E TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK : bahwa untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kota B.
MATERI MUATAN :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip
3. Persiapan Seleksi
4. Pelaksanaan
5. Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022