PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
2020
NOMOR 73 TAHUN 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUBAHAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK :
- bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.
- dasar hukum peraturan wali kota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) -Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota BatuNomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
- Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Bagian/ Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan RKA Perubahan SKPD/Bagian/SKPKD adalah Pedoman yang digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
(1) Maksud penyusunan Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan RKAPSKPD/Bagian/SKPKD di lingkungan Pemerintah Kota BatuTahunAnggaran 2020.
(2) Tujuan penyusunan Pedoman Penyusunan RKAP SKPD adalah agar penyusunan RKAP SKPD/Bagian/SKPKD di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2020 dapat disusun secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, efektif,danefisien.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 30 Juli 2020.