PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
2020
NOMOR 63TAHUN 2020
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN USAHA SIMPAN PINJAM BAGI KOPERASI
ABSTRAK :
- sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi dan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai jati diri koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat dankoperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Batu serta membangun koperasi yang profesional, kuat, dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya makaperlumenetapkan Peraturan Walikota tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi.
- Dasar hukunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3502); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4118); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1984 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591); PeraturanPemerintahNomor7Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4816); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 10/Per/M.M. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 11/Per/M.M.KUKM/XI/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Modal Penyertaan Pada Koperasi;KUKM/XI/2015 tentang Kelembagaan Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :13/Per/M.M.KUKM/XI/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 14/Per/M.M.KUKM/XI/ 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor: 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam olehKoperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 02/Per/M.M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor: 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha; Simpan Pinjam oleh Koperasi; Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 17/Per/M.M.KUKM/XII/ 2015 Pengawasan Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 11/Per/M.M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan; Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu.
- Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi di wilayah Kota Batu.
- Peraturan Walikota ini dibuat dengan maksud sebagai petunjuk dalam pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi.
Tujuan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi adalah:
a. pembinaan dan pemantauan terhadap Koperasi yang melaksanakan Kegiatan Usaha Simpan
b. meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. meningkatnya kepercayaan anggota koperasi, masyarakat mitra kerja dan pemangku kepentingan kepada koperasi;
d.terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan;
e. terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh; dan
f. terwujudnya koperasi yang akuntabel.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 26 Juni 2020