DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
2020
NOMOR 59 TAHUN 2020
BESARAN DANA ALOKASI BESARAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
ABSTRAK :
- Pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK 07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020 Disease 2019 di Daerah dilakukan oleh Walikota.
- Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ata sUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Undang-UndangNomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Belanja Negara TahunAnggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410); Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan danPengawasa nPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentan gRincianAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Pembangunan di Kelurahan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi UmumTambahanT ahunAnggaran 2020.
- TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesua idengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Maksud dari peraturan wali kota tersebut adalah mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN ;
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 11 Juni 2020