REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
2020
Nomor 58 TAHUN 2020
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASIPEMERINTAH KOTA BATU TAHUN 2020-2024
ABSTRAK :
- melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batu Tahun 2020-2024.
- Dasar hukunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3848);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi2010-2025;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022.
- Daerah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi PemerintahDaerahtahun2020-2024 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(1) Road Map reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
(2) Sistematika Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiriatas:
a. BABI Pendahuluan;
b. BABII Gambaran Birokrasi PemerintahDaerah;
c. BAB III Agenda ReformasiBirokrasi;
d. BAB IV Monitoring danEvaluasi; dan
e. BABV Penutup.
(3) Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabarkan dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
- Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai dasar pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi dan Tujuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi adalah untuk memberikan arahan mengenai perubahan yang ingin dilakukan dalam upaya mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitaskinerja.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 10 Juni 2020.