BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
NOMOR 52 TAHUN 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK :
- bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan dari pemberian Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(1) Penerima Bantuan Sosial Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah masyarakat yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial namun mengalami kerentanan sosial karena terdampak wabah COVID-19.
(2) Penetapan penerima Bantuan Sosial Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. Data yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah; dan
b. pendataan.
3). Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara terintegrasi dan dapat memanfaatkan teknologi informasi
4). Kepala Desa dan/atau Lurah melakukan koordinasi pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayahnya dengan melibatkan Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat.
5). Kepala Desa dan/atau Lurah melaporkan hasil koordinasi pendataan di wilayahnya dengan mengetahui Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Walikota melalui Kepala Dinas Sosial Kota Batu
6) a. Selain pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu dapat melakukan pendataan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
b. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan hasil koordinasi pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) kepada Walikota melalui Kepala Dinas Sosial Kota Batu
(7) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: diri calon penerima Bantuan Sosial yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor induk kependudukan, dan nomor kartu keluarga; dan
(8) Data yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala.
- maksud dan Tujuan dbitetapkan Peraturan Wali Kota ini Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi, yang mana kemudian terhadap beberapa wilayah harus dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini menyebabkan dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, karena lapangan pekerjaan harian menjadi tidak bisa dilakukan, selain banyaknya gelombang PHK oleh perusahaan, karena ketidakmampuan perusahaan mempertahankan karyawan dalam situasi pandemi, maka akhirnya Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat.
CATATAN :
- Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020