PEDOMAN PENERIMAAN BANTUAN POLISI PAMONG PRAJA
2020
NOMOR 38 TAHUN 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN BANTUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK :
- tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan sehubungan dengan adanya penyesuaian penghasilan Bantuan Polisi Pamong Praja dengan Standar Biaya Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja.
- Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2010 tentang Bantuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu;Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja:
a. Penerimaan Banpol PP dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, beban kerja, efektifitas, efisiensi, dan ketersediaan anggaran dalam APBD
b. Penerimaan Banpol PP dilaksanakan dengan sistem seleksi melalui Panitia Pelaksana Kegiatan Rekrutmen Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja sebagai tenaga bantuan dalam Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Kantor dan Aset Pemerintah Kota Batu
c. Apabila terjadi pengurangan jumlah Banpol PP karena pengunduran diri, tindak indisipliner maupun sebab lainnya, dapat dilakukan penambahan jumlah banpol PP sesuai dengan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
d. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung dengan menyeleksi pelamar oleh Tim Seleksi.
e. Banpol PP berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan Satuan Belanja Umum yang disetarakan dengan tenaga Buruh Harian Lepas Pemerintah Kota Batu
f. (2) Banpol PP yang dipandang cakap dan mampu menurut penilaian Kepala Satpol PP, berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya dalam bentuk pelatihan maupun kursus
g. Banpol PP berhak mendapatkan pakaian dinas, perlengkapan, peralatan kerja, dan mendapatkan kartu identitas
h. Bagi Banpol PP perempuan berhak mendapatkan izin bersalin dan jaminan kesehatan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah
i. Banpol PP berhak mendapatkan pembinaan mental spiritual dan kedisiplinan, yang meliputi bimbingan rohani keagamaan dan bimbingan psikologi
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
a. penghasilan Banpol PP dibayarkan terhitung sejak melaksanakan tugas; dan
b. daftar nama Banpol PP ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Kekurangan pembayaran penghasilan Banpol PP diberikan melalui perubahan anggaran.
- Secara umum Renstra Satpol PP dan WH memiliki tujuan dan pedoman yang terencana dalam mengoptimalkan potensi SDM anggota Satpol PP dan WH yang dimiliki dalam rangka mewujudkan/menciptakan Kota Banda Aceh yang kondusif
CATATAN :
- Peraturan Wali Walikota ditetapkan 8 April 2020.