KAWASAN PERDESAAN AGROFORESTRI KOPI LERENG GUNUNG ARJUNA
2023
NOMOR 14 TAHUN 2023
KAWASAN PERDESAAN AGROFORESTRI KOPI LERENG GUNUNG ARJUNA
ABSTRAK : - Kota Batu sebagai wilayah penyangga lingkungan hidup bagi daerah di sekitarnya memerlukan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan dimensi ekologi, ekonomi, dan sosial dan kawasan hutan di lereng Gunung Arjuna memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi menjadi agroforestri kopi sebagai upaya peningkatan keberdayaan petani hutan dan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan pembangunan berwawasan inklusi maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Perdesaan Agroforestri Kopi Lereng Gunung Arjuna.
- "Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2022-2042;
"
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Wali Kota melakukan evaluasi penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan berdasarkan laporan TKPKP sebagaimana dimaksud yang digunakan sebagai panduan penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, dan kegiatan berikutnya.