PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
2020
NOMOR 32TAHUN 2020
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
Abstrak :
- memberikan perhatian dan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan veteran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan.
- Dasar hukunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni;Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan walikota Batu Nomor 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan
- (1) Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bantuan sosial santunan kematian dapat diberikan kepada: a.tokoh agama; b. tokoh masyarakat; danveteran.
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas jasa dan kontribusi kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki identitas yang jelas sebagai penduduk Kota Batu dan bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Kota Batu.
(3) Besaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta) per orang penerima santunan kematian.
(4) Ketentuan Pasal 12C ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12C Pengajuan bantuan santunan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota Batu
melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Batu;
b. surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan setempat yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
c. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan/atau yang meninggal;
d. fotocopy Kartu Keluarga ahli waris dan/atau yang meninggal; dan
e. Surat Keterangan Tokoh Agama (TOGA) atau Tokoh Masyarakat (TOMAS) dari Desa/Kelurahan setempat yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Santunan anak yatim diperuntukkan kepada anak-anak yatim se Kota Batu berdasarkan data buku induk Kota Batu yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan.
(2) Santunan anak yatim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat kegiatan Walikota atau Wakil Walikota Batu bersama Masyarakat Kota Batu.
(5) CATATAN: Bantunan Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas jasa dan kontribusi kepada masyarakat dan Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki identitas yang jelas sebagai penduduk Kota Batu dan bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Kota Batu.
- Tujuannya adalah untuk meiningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 7 April 2020