PETUNJUK PEMBERIAN, PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA
2020
NOMOR 29 TAHUN 2020
PETUNJUK PEMBERIAN, PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA NONALAM WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
Abtrak :
- peningkatan eskalasi prevalensi pandemic Corono Virus Disease 2019 dan menyebabkan terganggungnya kehidupan dan penghidupan masyarakat danuntuk melakasanakan ketentuan Romawi V angka 25 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan sehubungan ditetapkan status tanggap darurat sebagaimana Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/103/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana nonalam Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/116/422.012/2020, serta bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, terpadu, dan sinergi antar seluruh SKPD .
- Dasar hukunya adaah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana nonalam; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Nonalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana nonalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nonalam Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana nonalam;
- Pembinaan dan pengawasan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan tanggap darurat bencana nonalam Wabah Penyakit Akibat COVID-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tujuan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, terpadu, dan sinergi antar seluruh SKPD;
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 23 Maret 2020