WAJIB TANAM POHON
2020
NOMOR 18 TAHUN 2023
WAJIB TANAM POHON
ABSTRAK :
- bahwa pemeliharaan terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakanhakdan tanggung jawab setiap orang yang dilaksanakansecara bersama-sama denganpemerintah dan masyarakat dan bahwa dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kelestarianlingkunganhidup, perlu dilakukan penanaman dan pemeliharaanpohon dengan mewajibkan masyarakat untuk menanam pohon maka di wajibkannya tanam pohon.
- Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberAlam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4225); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pemerintah Daerah menetapkan lokasi, jenis, dan jumlah pohon untukditanam dalam wilayah daerah.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan tata fungsi dan peruntukan tata guna lahan
- Dengan menanam pohon, kita berkontribusi nyata dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya dukung lingkungan terhadap kehidupan manusia dengan kualitas yang lebih baik
CATATAN :
- Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Februari 2020