PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
2020
NOMOR 13 TAHUN 2020
PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BATU TAHUN 2020
ABSTRAK :
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Batu Tahun 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019tentangPerencanaan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan DaerahTahun 2020;Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Batu.
- Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota BatuTahun 2020 meliputi:
- fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema “APIP Kompeten Mengawal Pemerintahan Daerah”.
Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
- fokus dan sasaran pengawasan umum;
- fokus dan sasaran pengawasan teknis;
- fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah;
- kinerja rutin pengawasan;
- pengawasan prioritas nasional;
- pengawalan reformasi birokrasi;
- penegakan integritas;
- peningkatan kapasitas APIP; dan
- jadwal pelaksanaan
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut:Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secaraefisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota BatuTahun 2020 meliputi:fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Februari 2020.