PEMBERDAYAANSATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
2020
NOMOR 10 TAHUN 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERDAYAANSATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
ABSTRAK :
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana Pemilihan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Pendanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dialokasikan untuk pembiayaan sebagai berikut:
a. Insentif anggota Linmas;
b. Santunan/Jaminan Kecelakaan;
c. Biaya Operasional seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Penggandaan, Rapat
Pembinaan Potensi Linmas antara lain:
1. Bidang Kesamaptaan;
2 .Bidang Perlindungan Masyarakat;
3. Bidang Penanggulangan Bencana;
4. Bidang kekhususan,
e. Bantuan Tansport kegiatan yangdilaksanakan tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kota Batu.
Sarana dan Prasarana antara lain:
1. Posko dan Kelengkapannya;
2. Pakaian Kerja Lapangan lengkap (PDL dan Kaos);
3. Alat Komunikasi; dan
4. Alat Transportasi.
- maksud untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat Kota Batu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 29Januari 2020