KLASIFIKASI KEAMANANDAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS
2020
NOMOR 7 TAHUN 2020
PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANANDAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK :
- sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaandan Pengawasan PembinaanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Penyusunan daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala perangkat daerah;(2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unsur unit kerja pada perangkat daerah; (3) Jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah; (4) Daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan revisi seiring terjadinya perubahan dalam organisasi perangkat daerah; (5) Dalam hal terjadi perubahan struktur serta tugas dan fungsi perangkat daerah dapat dilakukan perubahan terhadap daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis. (6)Daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis dibuat dalam bentuk Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
- Maksud dan tujuan Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis bagi Pemerintah Kota; Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan sebagai panduan bagi perangkat daerah dalam membuat klasifikasi keamanan dan penentuan hak akses arsip dinamis masing-masing perangkat daerah.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 17Januari 2020