HONORARIUM PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
2020
NOMOR 5 TAHUN 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK :
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Peraturan Menteri ;Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 6/A); 6. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 45/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 68/A).
- Menetapkan honorarium Pegawai Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang besarnya Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dikurangi 1% (satu perseratus) untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan, sehingga honorarium yang diterima sebesar Rp2.425.500,00 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Selain pembayaran iuran BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat iuran BPJS yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu: Iuran Jaminan Kesehatan sebesar 4% (empat perseratus) yaitu Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah); Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% (nol koma dua empat perseratus) yaitu Rp5.880,00 (lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah); Iuran Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,30% (nol koma tiga nol perseratus) yaitu Rp7.350,00 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah); dan Dihapus. Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai Non PNS yang memiliki Perjanjian Kontrak Kerja yang telah tercatat dan terdaftar pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu.
- Maksud diberikannya ADD adalah untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN :
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 13 Januari 2020.