"PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
"
2023
NOMOR 6 TAHUN 2023
"PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
"
ABSTRAK : - adanya tentang Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Program Pemberdayaan BUM Desa, Desa Berdaya dan Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 440/815/102.1/2023 tentang Penyampaian Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 045.2/1010/201.4/2023 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang, Pendidikan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur
- "Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 902)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972)Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 6/A);Peraturan Wali Kota Batu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2022 Nomor 76/A);
"
- maksud dan Tujuan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut: Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai akibat pergeseran anggaran dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.