KODE WILAYAH UNTUK KEARSIPAN
NOMOR 102 TAHUN 2020
KODE WILAYAH UNTUK KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK :
- Perubahan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berdampak pada perubahan jumlah, nomenklatur, dan kode wilayah kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, maka perlu dilakukan penataan kode wilayah kearsipan untuk untuk mewujudkan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan surat menyurat; bahwa Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Wilayah untuk Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Dasar Hukum Peraturan Wali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan; Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Maksud dan tujuan Peraturan Walikota perubahan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berdampak pada perubahan jumlah, nomenklatur, dan kode wilayah kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, maka perlu dilakukan penataan kode wilayah kearsipan untuk untuk mewujudkan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan surat menyurat; bahwa Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Wilayah untuk Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
CATATAN :
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.